HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada
kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
- Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.