Minggu, 17 Maret 2013

Prinsip Dasar Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia


Prinsip Dasar Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Bagi bangsa Indonesia Pancasila sebagai landasan idiil memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Tap MPR, UU dan Perpu, PP, Keputusan presiden (Keppres), dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) adalah : Indonesia adalah negara hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dijelaskan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas 7 kunci pokok, yaitu :
1) Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum Negara hukum Indonesia adalah negara hukum material, yaitu disamping memenuhi syarat sebagai negara hukum formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan atas kesejahteraan rakyatnya. Adapun syarat negara hukum formal adalah :
a. Adanya pemisahan kekuasaan (schending van machten)
b. Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
c. Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
d. Adanya peradilan tata usaha negara

Negara Indonesia tidak menganut Pemisahan Kekuasaan, melainkan menganut Pembagian Kekuasaan yang membagi kekuasan menjadi 6, yaitu :
a. Kekuasaan Konstitutif (MPR)
b. Kekuasaan Legislatif (Presiden dan DPR)
c. Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
d. Kekuasaan Konsultatif (DPA)
e. Kekuasaan Yudikatif (MA)
f. Kekuasaan Inspektif (BPK)
Pemerintah Indonesia selalu melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang sehingga tindakannya selalu berdasarkan hukum Sampai Era reformasi sebelum adanya amandemen
2) Sistem Konstitusional: Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang tidak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar –45 dinyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR adalah mendatarisnya rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia. Sesudah diadakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 45 pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR. Menurut penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa dibawah majelis permusyawaratan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal ini wajar karena Presiden adalah mandataris MPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang. Kedudukan Presiden adalah sejajar dengan DPR. Sesudah diadakan amandemen terhadap UUD-45 pembuat Undang-Undang bisa saja diusulkan oleh Presiden tetapi keputusan tetap di tangan DPR.
6) Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan Menteri Negara tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan UUD-45 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak tak terbatas. Ia harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar, tap-tap MPR dan peraturan lain, serta dibatasi juga oleh Menteri Negara Kekuasaannya. Sehingga ia bukan dictator. Sesudah diadakan amandemen terhadap UUD-45 penjelasan UUD-45 dihapuskan.

1 komentar:

  1. Daerah2 Indonesia itu awalnya feodal, terdiri dari berbagai macam kerajaan. Wajar kalau menurut saya sistem pemerintahan terbaik untuk Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, akan lebih adil terhadap daerah2 di seluruh Indonesia, walaupun kenyataannya sekarang masih belum bisa dikatakan adil.

    Nuansa melody, http://sistempemerintahanindonesia-kaskus.blogspot.com/

    BalasHapus