Prinsip Dasar Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Republik
Indonesia
Bagi bangsa Indonesia Pancasila sebagai landasan idiil
memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,
tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita
moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang
pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Ada dua hal yang
mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia
adalah UUD 1945, Tap MPR, UU dan Perpu, PP, Keputusan presiden (Keppres), dan
peraturan pelaksanaan lainnya.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) adalah : Indonesia adalah negara
hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR,
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah
majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara adalah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dijelaskan
Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas 7 kunci pokok, yaitu :
1) Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
Negara hukum Indonesia adalah negara hukum material, yaitu disamping memenuhi
syarat sebagai negara hukum formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan
atas kesejahteraan rakyatnya. Adapun syarat negara hukum formal adalah :
a. Adanya pemisahan kekuasaan (schending van machten)
b. Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
c. Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
d. Adanya peradilan tata usaha negara
Negara Indonesia tidak menganut Pemisahan Kekuasaan,
melainkan menganut Pembagian Kekuasaan yang membagi kekuasan menjadi 6, yaitu :
a. Kekuasaan Konstitutif (MPR)
b. Kekuasaan Legislatif (Presiden dan DPR)
c. Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
d. Kekuasaan Konsultatif (DPA)
e. Kekuasaan Yudikatif (MA)
f. Kekuasaan Inspektif (BPK)
Pemerintah Indonesia selalu melaksanakan tugasnya
berdasarkan Undang-Undang sehingga tindakannya selalu berdasarkan hukum Sampai
Era reformasi sebelum adanya amandemen
2) Sistem Konstitusional: Pemerintahan berdasarkan atas
sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang
tidak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut
pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar –45 dinyatakan bahwa kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR adalah
mendatarisnya rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia. Sesudah
diadakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 45 pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi
di bawah MPR. Menurut penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa dibawah majelis
permusyawaratan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal
ini wajar karena Presiden adalah mandataris MPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam
penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan
Rakyat. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang.
Kedudukan Presiden adalah sejajar dengan DPR. Sesudah diadakan amandemen
terhadap UUD-45 pembuat Undang-Undang bisa saja diusulkan oleh Presiden tetapi
keputusan tetap di tangan DPR.
6) Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa
Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan
Menteri Negara tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan
UUD-45 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak tak terbatas. Ia harus tunduk
kepada Undang-Undang Dasar, tap-tap MPR dan peraturan lain, serta dibatasi juga
oleh Menteri Negara Kekuasaannya. Sehingga ia bukan dictator. Sesudah diadakan
amandemen terhadap UUD-45 penjelasan UUD-45 dihapuskan.
Daerah2 Indonesia itu awalnya feodal, terdiri dari berbagai macam kerajaan. Wajar kalau menurut saya sistem pemerintahan terbaik untuk Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, akan lebih adil terhadap daerah2 di seluruh Indonesia, walaupun kenyataannya sekarang masih belum bisa dikatakan adil.
BalasHapusNuansa melody, http://sistempemerintahanindonesia-kaskus.blogspot.com/