Minggu, 17 Maret 2013

Nilai - Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara


Nilai - Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara

1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di negara lain.

Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:

1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:

1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2) Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3) Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia

Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian bagi tertib hokum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.

2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila menolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan tak bermartabat.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigm pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar