Nilai - Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar
Negara
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan
nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital,
kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif,
artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun),
sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang
terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa
dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa
keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri,
karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2) Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia
3) Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerohanian yang
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa
Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber
acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata
aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali,
tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi
yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber
nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian bagi tertib hokum
Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945
serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yanag mewajibkan
pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan
cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap
tingkah laku para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu
berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas
bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini
menandakan bahwa dengan Pancasila menolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai
kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan
tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang
tertentu.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan
demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan
keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai
Pancasila.
Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi
pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan
tak bermartabat.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigm
pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan
perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung
aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum
yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang
berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika
penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak
kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber
normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada
nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar