Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD)
1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara;
kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga
negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di
tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur,
sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama
badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan
pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah
memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan
perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI,
terdiri atas:Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasan) Hukum Dasar Tidak Tertulis:
Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan Hukum Dasar yang
tertinggi dalam negara tersebut. Undang-Undang Dasar ini dapat tertulis maupun
tidak tertulis. Undang- Undang Dasar adalah merupakan program yang sengaja
dibuat yang memuat segala hal yang diaggap menjadi asas fundamental dari negara
waktu itu, sehingga Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum.
Undang-Undang Dasar biasanya mengandung :
1.Ketentuan-ketentuan tentang Organisasi negara dan
pemerintahannya
2.Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah
3.Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya
4.Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya
Sebagai hukum dasar UUD 45 mengatur dan membatasi kekuasaan
yang bersifat mengikat & harus menjadi acuan bagi setiap kebijakan dalam
kehidupan bernegara.
Pemahaman materi UUD 45 mutlak diperlukan bagi segenap
komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat dan juga
masyarakat umum.
Sosialisasi materi UUD 45 setelah amandemen masih relatif
sangat kurang. Diharapkan dapat dirumuskan suatu metoda penyampaian dan
penjelasan materi uud 45 hasil amandemen yang bekerja efektif, teratur serta
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pada masa pemerintahan ORBA banyak terjadi penyimpangan baik
di bidang Pol dan Ekonomi, karena tidak adanya kontrol terhadap jalannya
kekuasaan, kurangnya semangat para pemimpin bangsa & adanya beberapa
kelemahan dalam UUD 45 sehingga cita-cita bangsa yg terkandung dalam pembukaan
UUD 45 tidak dapat diwujudkan melalui mekanisme bernegara yang terkandung
didalam pasal-pasalnya.
Selama ini peranan UUD 45 sangat penting :
- Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap
penjajah
- Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang
persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan
keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar