Tugas 1
Nama : Pratiwi Nur Utami
Kelas : 2DB08
Npm : 35111563
Judul : Nilai - Nilai Pancasila Sebagai
Ideologi Negara dan Dasar Negara
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan
nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital,
kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif,
artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun),
sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang
terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa
dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa
keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri,
karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2) Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia
3) Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerohanian yang
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa
Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber
acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata
aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali,
tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi
yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber
nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian bagi tertib hokum
Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD
1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yanag mewajibkan
pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan
cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap
tingkah laku para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu
berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas
bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini
menandakan bahwa dengan Pancasila menolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai
kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan
tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang
tertentu.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan
demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan
keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai
Pancasila.
Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi
pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan
tak bermartabat.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigm
pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan
perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi
rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang
aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang
berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika
penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak
kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber
normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada
nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban.
Tugas 2
Nama : Pratiwi Nur Utami
Kelas : 2DB08
Npm : 35111563
Judul : Prinsip Dasar Pemerintahan dan
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Bagi bangsa Indonesia Pancasila sebagai landasan idiil
memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,
tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita
moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang
pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Ada dua hal yang
mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia
adalah UUD 1945, Tap MPR, UU dan Perpu, PP, Keputusan presiden (Keppres), dan
peraturan pelaksanaan lainnya.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) adalah : Indonesia adalah negara
hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR,
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah
majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara adalah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dijelaskan
Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas 7 kunci pokok, yaitu :
1) Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
Negara hukum Indonesia adalah negara hukum material, yaitu disamping memenuhi
syarat sebagai negara hukum formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan
atas kesejahteraan rakyatnya. Adapun syarat negara hukum formal adalah :
a. Adanya pemisahan kekuasaan (schending van machten)
b. Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
c. Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
d. Adanya peradilan tata usaha negara
Negara Indonesia tidak menganut Pemisahan Kekuasaan,
melainkan menganut Pembagian Kekuasaan yang membagi kekuasan menjadi 6, yaitu :
a. Kekuasaan Konstitutif (MPR)
b. Kekuasaan Legislatif (Presiden dan DPR)
c. Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
d. Kekuasaan Konsultatif (DPA)
e. Kekuasaan Yudikatif (MA)
f. Kekuasaan Inspektif (BPK)
Pemerintah Indonesia selalu melaksanakan tugasnya
berdasarkan Undang-Undang sehingga tindakannya selalu berdasarkan hukum Sampai
Era reformasi sebelum adanya amandemen
2) Sistem Konstitusional: Pemerintahan berdasarkan atas
sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang
tidak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut
pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar –45 dinyatakan bahwa kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR adalah
mendatarisnya rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia. Sesudah
diadakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 45 pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi
di bawah MPR. Menurut penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa dibawah majelis
permusyawaratan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal
ini wajar karena Presiden adalah mandataris MPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam
penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan
Rakyat. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang.
Kedudukan Presiden adalah sejajar dengan DPR. Sesudah diadakan amandemen
terhadap UUD-45 pembuat Undang-Undang bisa saja diusulkan oleh Presiden tetapi
keputusan tetap di tangan DPR.
6) Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa
Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan
Menteri Negara tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan
UUD-45 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak tak terbatas. Ia harus tunduk
kepada Undang-Undang Dasar, tap-tap MPR dan peraturan lain, serta dibatasi juga
oleh Menteri Negara Kekuasaannya. Sehingga ia bukan dictator. Sesudah diadakan
amandemen terhadap UUD-45 penjelasan UUD-45 dihapuskan.
Tugas 3
Nama : Pratiwi Nur Utami
Kelas : 2DB08
Npm : 35111563
Judul : Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD)
1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara;
kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga
negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di
tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur,
sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama
badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan
pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah
memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan
perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI,
terdiri atas:Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasan) Hukum Dasar Tidak Tertulis:
Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan Hukum Dasar yang
tertinggi dalam negara tersebut. Undang-Undang Dasar ini dapat tertulis maupun
tidak tertulis. Undang- Undang Dasar adalah merupakan program yang sengaja
dibuat yang memuat segala hal yang diaggap menjadi asas fundamental dari negara
waktu itu, sehingga Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum.
Undang-Undang Dasar biasanya mengandung :
1.Ketentuan-ketentuan tentang Organisasi negara dan
pemerintahannya
2.Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah
3.Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan
sebaliknya
4.Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya
Sebagai hukum dasar UUD 45 mengatur dan membatasi kekuasaan
yang bersifat mengikat & harus menjadi acuan bagi setiap kebijakan dalam
kehidupan bernegara.
Pemahaman materi UUD 45 mutlak diperlukan bagi segenap
komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat dan juga
masyarakat umum.
Sosialisasi materi UUD 45 setelah amandemen masih relatif
sangat kurang. Diharapkan dapat dirumuskan suatu metoda penyampaian dan
penjelasan materi uud 45 hasil amandemen yang bekerja efektif, teratur serta
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pada masa pemerintahan ORBA banyak terjadi penyimpangan baik
di bidang Pol dan Ekonomi, karena tidak adanya kontrol terhadap jalannya
kekuasaan, kurangnya semangat para pemimpin bangsa & adanya beberapa
kelemahan dalam UUD 45 sehingga cita-cita bangsa yg terkandung dalam pembukaan
UUD 45 tidak dapat diwujudkan melalui mekanisme bernegara yang terkandung
didalam pasal-pasalnya.
Selama ini peranan UUD 45 sangat penting :
- Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap
penjajah
- Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang
persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan
keadilan.
Tugas 4
Nama : Pratiwi Nur Utami
Kelas : 2DB08
Npm : 35111563
Judul : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
- Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Tugas 5
Nama : Pratiwi Nur Utami
Kelas : 2DB08
Npm : 35111563
Judul : LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN
YUDIKATIF
Supra Struktur
Prof. Sri Sumantri, sistem politik adalah kelembagaan dari
hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur
sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden
adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil
presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2. Legislatif
Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya
lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
c.
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3. Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman
dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif
Daftar Pustaka :